Kamis, 02 April 2015

makalah Pernikahan



Kata pengantar
            Tiada kata yang pantas kita ucapkan selain kata puji dan syukur atas limpahan rahmat_NYA sehingga kami sempat menyelesaikan makalah yang menjadi tugas tiap-tiap kelompok yang diberikan oleh dosen pengemban mata kuliah “Alislam Kemuhammadiyyaan III (AIK III)” tugas makalah ini kami kerjakan berdasarkan fakta-fakta yang kami peroleh dari internet, adapun judul makalah yang telah kami selesaikan ini ialah “Pernikahan
            Makalah ini kami susun berdasarkan fakta da artikel yang kami peroleh dari media massa berupa internet yang menjadi sumber utama kami dalam penyusunan makalah ini. Tak lupa pula kami mengucapkan terimakasih kepada teman-teman sesama mahasiswa yang memberikan kami semangat sehingga mampu terselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan juga kami sampaikan terimakasih kepada dosen yang telah memberikan kami pelajarn ini dan semoga ini menjadi jalan kami agar menjadi seorang yang mengerti akan manajemen kedepannya.
            Kami berharap dengan membaca makalah ini, para pembaca bisa menganal dan mengetahui sedikit mengenai pernikahan menurut syariat islam. Kami sebagai penyusun tentu menyadari bahwa didalam makalah ini masih sangat banyak kekurangan yang tentunya kami sadari sahingga kami sangat berharap adanya saran dari teman-teman dan kepada dosen pengemban mata kuliah ini agar kedepannya kami lebih bisa dalam menyusun makalah yang lebih baik dari sebelumnya.


                                                                                                                 Parepare, 15 oktober 2014

                                                                                                                            Kelompok 7

Daftar isi
Halaman Sampul
Kata Pengantar........................................................................................................ i
Daftar Isi................................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan
A.    Latar Belakang...............................................................................................
B.     Rumusan Masalah..........................................................................................
C.     Tujuan............................................................................................................
BAB II Pernikahan
A.    Pengertian Pernikahan...................................................................................
B.     Islam Tidak Menyukai Membujang...............................................................
C.     Kedudukan Pernikahan Dalam Islam............................................................
D.    Tujuan Pernikahan Dalam Islam....................................................................
E.     Hikamah Pernikahan......................................................................................
F.      Tatacara Pernikahan Dalam Islam..................................................................
BAB III Penutup
A.    Kesimpulan....................................................................................................
B.     Saran .............................................................................................................

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Manusia adalah makhluk yang paling utama yang diciptakan oleh Allah SWT di muka bumi ini untuk memakmurkan, memelihara, mengelolah, memanfaatkan dan menyelenggarakan kehidupan di muka bumi ini dalam rangka pengapdian kepada Allah SWT itu tidak putus, maka manusia dibekali keinginan terhadap lawan jenis dan saling membutuhkan untuk menumpahkan rasa kasih sayang sekaligus sebagai realisasi penyaluran kebutuhan biologisnya. Sebagaimana hal ini diterangkan dalam firman Allah SWT dalam ( Q.S Ar-Rum:21) yang artinya:
“ Dan di antara kebesaran-Nya adalah dikaruniakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tentram denganya dan Allah menciptakan di antara keduanya perasaan cinta dan kasih sayang sesungguhnya yang demikian itu adalah menjadi bukti bagi mereka yang mau berfikir.”
Sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits (H.R. Muttafaq'alih) yang artinya:
“ hai para pemuda barang siapa di antara kamu yang telah sanggup menikah maka hendaklah menikah. Karena sesungguhnya nikah itu dapat mencegah dari memandang barang haram dan menjaga kesucian kemaluan. Sedangkan barang siapa yang tidak sanggup hendaklah berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya.
Pernikahan merupakan jalan untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan sejahtera yang diridhoi dan diberkahi oleh Allah SWT. Pernikahan juga merupakan sunnah Rasulullah SAW, dimana sebagai umatnya kita harus mengikuti.
B.     Rumusan Masalah
berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat di ambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pengertian pernikahan menurut islam ?
2.      Bagaimana tujuan pernikahan ?
3.      Bagaimana hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga ?
C.    Tujuan
Sesuai dengan perumusan masalah di atas, maka penulisan ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
  1. untuk mengetahui pengertian pernikahan
  2. untuk mengetahui tujuan dari pernikahan
  3. untuk mengetahui hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga
















BAB II
PERNIKAHAN

A.    pengertian pernikahan
Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allh SWT.
Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. atau sunnah Rasul. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda:
Dari Anas bin Malik ra.,bahwasanya Nabi saw. memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda: “Akan tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku”. (HR. Al-Bukhari dan muslim).

B.     Islam Tidak Menyukai Membujang
Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras”. Dan beliau bersabda :
Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat.”
       Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya …. Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda :
Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku”
C.    Kedudukan Pernikahan dalam Islam
v  Wajib kepada orang yang mempunyai nafsu yang kuat sehingga bias menjerumuskannya ke lembah maksiat (zina dan sebagainya) sedangkan ia seorang yang mampu.disini mampu bermaksud ia mampu membayar mahar(mas berkahminan/dower) dan mampu nafkah kepada calon isterinya.
v  Sunah kepada orang yang mampu tetapi dapat mengawal nafsunya.
v  Makruh kepada orang yang tidak berkemampuan dari segi nafkah batin dan lahir tetapi sekadar tidak memberi kemudaratan kepada isteri.
v  Haram kepada orang yang tidak berkempuan untuk memberi nafkah batin dan lahir dan ia sendiri tidak berkuasa (lemah), tidak punya keinginan menikah serta akan menganiaya isteri jika dia menikah.
D.    Tujuan Pernikahan dalam Islam
1.      Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2.      Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya”.
3.   Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islam
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut :
Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim.”
           Yakni keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
Artinya : Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “
     jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib.
4.       Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah para shahabat keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala !” .
5.      Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan pernikahan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman : “Artinya : Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
Dan yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar.

E.     Hikmah Pernikahan
v  cara yang halal untuk menyalurkanm nafsu seks.
v  Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
v  Memelihara kesucian diri
v  Melaksanakan tuntutan syariat
v  Menjaga keturunan
v  Sebagai media pendidikan
v  Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
v  Dapat mengeratkan silaturahim

F.     Tata Cara Pernikahan Dalam Islam
1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan menikahi seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi).
2.      Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a.       Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b.      Adanya Ijab Qabul.
Syarat ijab
• Pernikahan nikah hendaklah tepat
• Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
• Diucapkan oleh wali atau wakilnya
• Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah.
• Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:"Aku nikahkan/kahwinkan engkau dengan Delia binti Munif dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak Rp. 300.000 tunai".
Syarat qabul
• Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
• Tiada perkataan sindiran
• Dilafazkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)

• Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
·         Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
·         Menyebut nama calon isteri
·         Tidak diselangi dengan perkataan lain

Contoh sebuatan qabul(akan dilafazkan oleh calon suami) : "Aku terima nikah/perkahwinanku dengan Delia binti Munifdengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak Rp. 300.000 tunai" ATAU "Aku terima Delia binti Munif sebagai isteriku".
3.      Adanya Mahar .
Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya. Allah Berfirman: “Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”.
Jenis mahar
• Mahar misil : mahar yang dinilai berdasarkan mahar saudara perempuan yang telah berkahwin sebelumnya
• Mahar muthamma : mahar yang dinilai berdasarkan keadaan, kedudukan, atau ditentukan oleh perempuan atau walinya.
4.      Adanya Wali.
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.
Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.”

1.Syarat wali
o   Islam, bukan kafir dan murtad
o   Lelaki dan bukannya perempuan
o   Baligh
o   Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
o   Bukan dalam ihram haji atau umrah
o   Tidak fasik
o   Tidak cacat akal fikiran, terlalu tua dan sebagainya
o   Merdeka
o   Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
Jenis-jenis wali
• Wali mujbir: Wali dari bapa sendiri atau datuk sebelah bapa (bapa kepada bapa) mempunyai kuasa mewalikan perkahwinan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya atau tidak(sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon isteri yang hendak dikahwinkan)
• Wali aqrab: Wali terdekat mengikut susunan yang layak dan berhak menjadi wali
• Wali ab’ad: Wali yang jauh sedikit mengikut susunan yang layak menjadi wali, jika ketiadaan wali aqrab berkenaan. Wali ab’ad ini akan berpindah kepada wali ab’ad lain seterusnya mengikut susuna tersebut jika tiada yang terdekat lagi.
• Wali raja/hakim: Wali yang diberi kuasa atau ditauliahkan oleh pemerintah atau pihak berkuasa negeri kepada orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu
5.      Adanya Saksi-saksi.
1.      Syarat-syarat saksi
• Sekurang-kurangya dua orang
• Islam
• Berakal
• Baligh
• Lelaki
• Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
• Boleh mendengar, melihat dan bercakap
• Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
• Merdeka
6.      Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Artinya : Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” .
Sebab Haram Nikah
• Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan keturunannya (haram selamanya) dan ia dijelaskan dalam Al-Qur’an: “Diharamkan kepada kamu mengahwini ibu kamu, anak kamu, adik-beradik kamu, ibu saudara sebelah bapak, emak saudara sebelah ibu, anak saudara perempuan bagi adik-beradik lelaki, dan anak saudara perempuan bagi adik-beradik perempuan.” :
Ibu
o   Nenek sebelah ibu mahupun bapa
o   Anak perempuan & keturunannya
o   Adik-beradik perempuan seibu sebapa atau sebapa atau seibu
o   Anak perempuan kepada adik-beradik lelaki mahupun perempuan, iaitu semua anak saudara perempuan
o   Emak saudara sebelah bapa (adik-beradik bapak)
o   Emak saudara sebelah ibu (adik-beradik ibu)
Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan oleh susuan ialah:
o   Ibu susuan
o   Nenek dari sebelah ibu susuan
o   Adik-beradik perempuan susuan
o   Anak perempuan kepada adik-beradik susuan lelaki atau perempuan
o   Emak saudara sebelah ibu susuan atau bapa susuan
Perempuan mahram bagi lelaki kerana persemendaan ialah:
o   Ibu mertua dan ke atas
o   Ibu tiri
o   Nenek tiri
o   Menantu perempuan
o   Anak tiri perempuan dan keturunannya
o   Adik ipar perempuan dan keturunannya
o   Emak saudara kepada isteri
Anak saudara perempuan kepada isteri dan keturunannya























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pernikahan adalah ikatan yang sangat penting, karena mengatur dan menata pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, dengan ijab kabul supaya pergaulannya syah. Dari pernikahan ini akan mendapatkan anak keturunan yang menjadi harapan setiap pasangan suami istri, sebab anak merupakan kelanjutan keturunan yang akan memberi pengaruh terhadap kehidupan umat di masa yang akan datang.

B.     Kritik dan Saran
Penulis menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca.

DAFTAR PUSTAKA
http://gudangilmudanpeluangsukses.blogspot.com/2012/03/makalah-tentang-pernikahan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar